
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.
Pengungkapan kasus sabu tersebut terjadi di Kecamatan Tatanga pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 16.30 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AN.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Tagari Lonjo, tepatnya di Vila Tagari Lonjo, Kelurahan Duyu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.
Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,716 gram.
Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok, satu kaca pireks berisi sabu, dan satu alat hisap.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang di wilayah Tatanga.
Barang tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diperjualbelikan kembali di Kota Palu.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Upaya pemberantasan akan terus dilakukan hingga ke akar jaringan yang terlibat.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

