
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang pelaku berinisial MR berhasil diamankan oleh petugas di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika.
Warga menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polresta Palu langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan di lokasi yang telah diidentifikasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut berupa 12 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,84 gram.
Selain itu, ditemukan pula dua plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal.
Barang tersebut diperoleh di wilayah Kayumalue dan rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi serta dijual kembali.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.
Upaya penindakan akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

