
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Malei Tojo, Kecamatan Tojo Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat sore, 1 Mei 2026, setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim kepolisian.
Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, melalui Kasat Narkoba IPTU Rizal Poli’i, membenarkan adanya penindakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba mulai bergerak melakukan penyelidikan sejak pukul 13.00 WITA.
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan target di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 16.20 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku tanpa perlawanan.
Kedua terlapor masing-masing berinisial R (35), seorang perempuan asal Morowali Utara, dan G (29), seorang pria warga setempat.
Proses penggeledahan terhadap keduanya turut disaksikan oleh perangkat desa guna memastikan transparansi tindakan kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 27 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu pak plastik klip kosong dan alat hisap atau bong.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon seluler.
Ponsel tersebut diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tojo Una-Una.
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

