

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sigi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan tersebut terjadi di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,57 gram.
Selain narkotika, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi.
Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Pandere.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD yang berusia 44 tahun.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu yang diduga siap edar.
Selain itu, ditemukan pula senjata api rakitan yang disimpan bersama amunisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang ada, tersangka telah ditetapkan secara resmi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, kasus kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal ditangani oleh penyidik Satreskrim.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

