Polres Poso Ungkap Kasus Narkotika Sabu di Desa Tangkura, Dua Tersangka Diamankan

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Poso di wilayah Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, pada Rabu (15/4/2026) malam.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 14.00 WITA terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso segera melakukan penyelidikan di lapangan sejak siang hari untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan data, petugas kemudian melanjutkan langkah penindakan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WITA.

Penindakan dilakukan di Mes PT. Tunggal Mandiri Jaya, Desa Tangkura, yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.R.S.K (28) di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 27 paket plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 8,7 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp12.610.000, tiga unit handphone, satu unit timbangan digital, dua plastik bening kosong, serta satu tas berwarna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka J.R.S.K mengakui bahwa sebagian barang haram tersebut telah diberikan kepada rekannya yang berinisial R.Y (22).

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah R.Y yang berada di Lorong Tower, Desa Tangkura.

Dari hasil penggeledahan di rumah R.Y, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 5 paket plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,8 gram serta satu plastik bening kosong.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pdi., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Poso.

Selain itu, pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih luas yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Poso masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IRT di Ampana Tete Ditangkap, Polisi Sita 163 Paket Diduga Sabu
Tim Resmob Tadulako Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Kendaraan di Kota Palu
Polres Parigi Moutong Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis
Dugaan Pencurian di Parigi Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Launching Logo dan Maskot Porprov X Sulteng 2026 Resmi Digelar di Morowali
Pelajar di Palu Jadi Korban Curanmor Bermodus Minta Tunjuk Jalan, Pelaku Diamankan Warga
Polres Banggai Ambil Langkah Preventif Pascainsiden Dugaan Pengeroyokan di Turnamen Mini Soccer
Polisi Sahabat Anak, Polsek Nuhon Terima Kunjungan Edukasi TK Islamiyah Cokroaminoto
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:38 WIB

IRT di Ampana Tete Ditangkap, Polisi Sita 163 Paket Diduga Sabu

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:22 WIB

Tim Resmob Tadulako Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Kendaraan di Kota Palu

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:14 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:09 WIB

Dugaan Pencurian di Parigi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:03 WIB

Launching Logo dan Maskot Porprov X Sulteng 2026 Resmi Digelar di Morowali

Berita Terbaru