
Tadulakonews.com – POSO – Kepolisian Resor Poso melalui Polsek Lore Selatan menghadiri seminar sehari bertema “Perkawinan Beda Agama Perspektif Iman Kristen: Tinjauan Hukum, Sosial, Adat, dan Agama” yang digelar di Kecamatan Lore Selatan, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dimulai pukul 08.00 WITA dan diikuti sekitar 60 peserta dari berbagai unsur masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta pemerintah setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seminar berlangsung interaktif dengan membahas persoalan pernikahan beda agama dari berbagai sudut pandang, mulai dari hukum negara, adat istiadat, hingga ajaran agama.
Kapolsek Lore Selatan, IPTU I Made Putra Yasa, S.H., hadir sebagai salah satu narasumber utama dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Kapolsek menjelaskan aspek hukum formil mengenai pernikahan beda agama di Indonesia dan pentingnya masyarakat memahami aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban administrasi negara.
Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, pengadilan negeri tidak dapat mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang berbeda agama.
Akibatnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga tidak dapat menerbitkan akta nikah apabila pasangan masih memiliki perbedaan keyakinan.
Kapolsek mengajak masyarakat untuk tunduk dan patuh terhadap hukum formil yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sangat penting demi menjamin perlindungan hukum, terutama terkait hak keperdataan, warisan, dan status anak.
Selain itu, Kapolsek juga menyoroti ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur larangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 411 KUHP baru mengatur pidana bagi laki-laki dan perempuan yang hidup bersama tanpa status perkawinan yang diakui negara.
Karena itu, pasangan yang ingin membangun rumah tangga diimbau menempuh jalur hukum yang sah agar memperoleh perlindungan hukum secara penuh.
Seminar tersebut dibuka langsung oleh Camat Lore Selatan, Robert Tungka, S.H., dan turut menghadirkan sejumlah narasumber lain dari unsur pemerintah, tokoh agama, dan tokoh adat.
Diskusi berlangsung dinamis melalui sesi tanya jawab yang membahas benturan antara norma agama, adat, dan hukum positif negara terkait fenomena pernikahan beda agama di masyarakat.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WITA dengan penandatanganan deklarasi bersama mengenai pandangan perkawinan beda agama perspektif iman Kristen serta sesi foto bersama. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

