Polres Banggai Sosialisasikan Pembuatan SKCK Online Lewat Super App Polri

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik yang cepat, responsif, dan humanis, Satuan Intelkam Polres Banggai membagikan brosur sekaligus melakukan sosialisasi mekanisme penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik keramaian di Kota Luwuk. Salah satu lokasi yang menjadi tempat sosialisasi adalah halaman Masjid Agung An-Nur Luwuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai tata cara pembuatan SKCK secara daring. Proses tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi resmi milik Kepolisian Republik Indonesia.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Banggai, IPTU Muh. Ruhil Newton Sugiarto, SH. Ia menjelaskan bahwa layanan SKCK online hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen tersebut.

Menurutnya, pendaftaran SKCK kini dapat dilakukan dari mana saja. Masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor kepolisian hanya untuk melakukan pendaftaran awal.

Langkah pertama yang harus dilakukan pemohon adalah mengunduh aplikasi “Super App Polri”. Aplikasi tersebut tersedia di PlayStore maupun App Store.

Setelah aplikasi terpasang, pemohon diminta melakukan pendaftaran akun. Proses pendaftaran menggunakan alamat email dan nomor telepon yang aktif.

Tahap selanjutnya adalah mengisi biodata pada menu layanan SKCK Online. Pemohon juga perlu menjawab beberapa pertanyaan yang tersedia di dalam aplikasi.

Setelah semua data diisi, pemohon diminta memilih lokasi pengambilan SKCK. Dalam proses ini masyarakat dapat memilih Polres Banggai sebagai tempat pengambilan dokumen.

Selanjutnya pemohon melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK. Pembayaran dilakukan melalui BRIVA dengan biaya sebesar Rp30 ribu.

Kasat Intelkam menjelaskan bahwa proses penerbitan SKCK melalui sistem ini sangat cepat. Estimasi waktu penerbitan hanya membutuhkan sekitar dua hingga tiga menit.

Setelah proses tersebut selesai, pemohon dapat langsung mencetak SKCK. Hal ini membuat pelayanan menjadi lebih praktis dan efisien.

Program ini menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Tujuannya adalah memberikan layanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Selain cepat, sistem ini juga dirancang agar transparan dan akuntabel. Dengan demikian masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik dari kepolisian.

IPTU Ruhil menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini. Termasuk masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.

Ia juga menambahkan bahwa petugas siap memberikan pendampingan kepada masyarakat. Pendampingan dilakukan sejak proses pendaftaran hingga SKCK selesai diproses.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Kembali Terjadi di Lantojaya, Polisi dan Tim Gabungan Padamkan Api Seluas 3 Hektare
Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin Sah
Polsek Lore Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla 5 Hektare di Kawasan TNLL
Polres Poso Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Sintuwulemba
Polres Poso Asah Kesiapan Personel melalui Latihan Dalmas dan Penanganan Unras
Dugaan PETI Kembali Beraktivitas, Warga Desa Bodi Soroti Excavator yang Disebut Luput dari Penyisiran
Dua Tahun Pemerintahan Anwar-Reny, Penerima Beasiswa BERANI CERDAS Tembus 47 Ribu Mahasiswa
Kebakaran Lahan di Patiwunga Berhasil Dipadamkan, Polri-TNI dan Damkar Bersinergi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:56 WIB

Karhutla Kembali Terjadi di Lantojaya, Polisi dan Tim Gabungan Padamkan Api Seluas 3 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 21:07 WIB

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin Sah

Selasa, 8 September 2026 - 18:17 WIB

Polsek Lore Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla 5 Hektare di Kawasan TNLL

Selasa, 8 September 2026 - 18:06 WIB

Polres Poso Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Sintuwulemba

Selasa, 8 September 2026 - 18:00 WIB

Polres Poso Asah Kesiapan Personel melalui Latihan Dalmas dan Penanganan Unras

Berita Terbaru