Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Banggai Laut, Ribuan Liter Bio Solar Diamankan

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Banggai Laut – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas), khususnya terkait penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Banggai Laut.

Kegiatan penyelidikan dilaksanakan pada Kamis, 15 April 2026, sekitar pukul 13.30 Wita. Petugas melakukan pengecekan di sebuah lokasi tertutup berupa bekas bengkel milik warga berinisial HP di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM subsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan 58 jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi Bio Solar dengan total volume sekitar 1.160 liter. Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan Isuzu Panther pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi DN 8003 HA yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU sebelum dipindahkan ke dalam jerigen.

Petugas juga melakukan pembuntutan terhadap kendaraan lain yang dicurigai membawa BBM subsidi. Kendaraan Suzuki Carry pick-up dengan nomor polisi DN 1359 CA kemudian dihentikan di Jalan Tadulako, Desa Lampa, Kecamatan Banggai.

Dari kendaraan tersebut, ditemukan 36 jerigen, terdiri dari 30 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi Bio Solar dengan isi rata-rata 33 liter per jerigen, serta 6 jerigen kosong. Total BBM yang diamankan dari kendaraan ini diperkirakan mencapai 990 liter.

Kendaraan dan BBM tersebut diketahui milik seorang warga berinisial H, yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Lompio.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa kendaraan dan BBM jenis Bio Solar telah diamankan di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Menurutnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik penimbunan maupun distribusi ilegal tidak dapat ditoleransi. Ia juga menambahkan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabidhumas turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, baik sebagai pelaku maupun pendukung kegiatan ilegal tersebut. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat diminta untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak sesuai peruntukannya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum untuk memberantas praktik ilegal ini,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Kembali Terjadi di Lantojaya, Polisi dan Tim Gabungan Padamkan Api Seluas 3 Hektare
Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin Sah
Polsek Lore Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla 5 Hektare di Kawasan TNLL
Polres Poso Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Sintuwulemba
Polres Poso Asah Kesiapan Personel melalui Latihan Dalmas dan Penanganan Unras
Dugaan PETI Kembali Beraktivitas, Warga Desa Bodi Soroti Excavator yang Disebut Luput dari Penyisiran
Dua Tahun Pemerintahan Anwar-Reny, Penerima Beasiswa BERANI CERDAS Tembus 47 Ribu Mahasiswa
Kebakaran Lahan di Patiwunga Berhasil Dipadamkan, Polri-TNI dan Damkar Bersinergi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:56 WIB

Karhutla Kembali Terjadi di Lantojaya, Polisi dan Tim Gabungan Padamkan Api Seluas 3 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 21:07 WIB

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin Sah

Selasa, 8 September 2026 - 18:17 WIB

Polsek Lore Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla 5 Hektare di Kawasan TNLL

Selasa, 8 September 2026 - 18:06 WIB

Polres Poso Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Sintuwulemba

Selasa, 8 September 2026 - 18:00 WIB

Polres Poso Asah Kesiapan Personel melalui Latihan Dalmas dan Penanganan Unras

Berita Terbaru