
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 14.30 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial T.
Pria tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Sebelumnya, tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat.
Penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa 20 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 9,123 gram.
Selain itu, ditemukan juga satu pak plastik klip kosong dan satu sendok plastik dari pipet.
Petugas turut mengamankan satu wadah plastik warna hijau toska dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di wilayah Tatanga.
Narkotika tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali di Kota Palu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Satresnarkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

