
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.40 Wita.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua terduga pelaku berinisial O (33) dan MF (29) berhasil diamankan oleh petugas.
Keduanya ditangkap di Jalan Sinombili, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara.
Informasi awal yang diterima petugas menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan kedua terduga pelaku dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba.
Petugas kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap kedua pelaku.
Dalam proses tersebut, ditemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga sabu.
Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 48,496 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital dan dua kaca pireks berisi sabu.
Barang bukti lainnya meliputi satu dus kaca pireks, plastik klip kosong, serta satu sendok plastik dari pipet.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial U.
Barang tersebut diduga akan dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali oleh para pelaku.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

