Pemuda di Sigi Ditangkap, Polisi Amankan 36 Paket Diduga Sabu

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba menetapkan seorang pemuda berinisial IS (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. IS merupakan warga Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas menemukan puluhan paket yang diduga sabu di kediamannya. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu, 28 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 36 paket yang diduga berisi sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 10,14 gram.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Dalam penggeledahan di kamar tidur tersangka, polisi menemukan puluhan paket yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan dengan rapi di dalam ruangan.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya enam plastik klip kosong ukuran sedang, satu kotak besi berwarna hitam, satu lembar tisu, dan satu lembar plastik hitam.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga langsung membawa tersangka ke Mapolres Sigi.

Saat ini, IS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi. Ia akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Selain itu, ia juga dapat dikenakan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulteng Gelar Bakti Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Kapolsek Ampana Kota Tinjau Lahan Jagung Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Shabu di Asrama PMI Poso
Bhabinkamtibmas Kawua Selesaikan Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Melalui Problem Solving
Polres Banggai Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejari Banggai
Respons Cepat Call Center 110, Polres Banggai Urai Kemacetan di Depan Pelabuhan Rakyat Luwuk
Hujan Deras Picu Genangan di Desa Saluan, Polisi Lakukan Langkah Antisipasi
Kebakaran Tempat Pembakaran Arang Kelapa di Nambo Bosaa, Kerugian Capai Rp10 Juta
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:32 WIB

Polda Sulteng Gelar Bakti Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 15 Juni 2026 - 13:07 WIB

Kapolsek Ampana Kota Tinjau Lahan Jagung Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 15 Juni 2026 - 13:02 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Shabu di Asrama PMI Poso

Senin, 15 Juni 2026 - 12:54 WIB

Bhabinkamtibmas Kawua Selesaikan Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Melalui Problem Solving

Senin, 15 Juni 2026 - 11:32 WIB

Polres Banggai Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejari Banggai

Berita Terbaru