
Tadulakonews.com – Kecelakaan lalu lintas fatal terjadi di simpang empat Jalan Juanda, Jalan Mangunsarkoro, dan Jalan G. Sidole, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WITA.
Insiden tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit mobil Daihatsu Terios.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan kepolisian, sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DN 3729 OL dikendarai oleh Moh. Amar, seorang pengemudi ojek online berusia 22 tahun.
Korban diketahui bergerak dari arah utara menuju selatan.
Saat tiba di persimpangan, korban diduga menerobos lampu merah.
Pada saat bersamaan, sebuah mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi A 1741 JW melaju dari arah timur ke barat.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Dede Sukirman, pria berusia 28 tahun.
Tabrakan pun tidak dapat dihindari di tengah persimpangan tersebut.
Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka serius.
Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, pengemudi mobil dilaporkan selamat tanpa mengalami luka.
Pihak kepolisian segera melakukan penanganan di lokasi kejadian setelah menerima laporan.
Petugas mengamankan barang bukti serta melakukan pendataan terhadap saksi dan korban.
Dari hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga disebabkan oleh kelalaian pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi rambu lalu lintas.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menaati aturan lalu lintas demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

