Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tawaeli, Kasus Dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Anggota Reskrim Polsek Tawaeli Polresta Palu berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 19.20 WITA.

Penangkapan tersebut berlangsung di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, kedua tersangka resmi dilimpahkan ke Unit 1 Satresnarkoba Polresta Palu.

Pelimpahan dilakukan untuk penanganan hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (25), warga Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, dan MF (20), warga Desa Pelawa, Kecamatan Pelawa Utara.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Kayumalue Ngapa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tawaeli IPTU Zulham Abdillah segera menginstruksikan tim opsnal Reskrim untuk bergerak ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Sonic berwarna hitam tanpa nomor polisi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pria tersebut di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam jaket hitam milik tersangka MF.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp9.000.000 dari seseorang yang tidak dikenal.

Mereka berencana mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

Setelah diamankan, kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek Tawaeli untuk proses awal.

Barang bukti yang diamankan meliputi 13 paket sabu dan satu unit sepeda motor Honda Sonic tanpa pelat nomor.

Pada keesokan harinya, Unit 1 Satresnarkoba Polresta Palu menerima pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti dalam kondisi lengkap dan aman.

Penyidik kini terus mendalami kasus tersebut, sementara kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Agama sebagai Jalan Perdamaian dan Kemanusiaan
Agama sebagai Jalan Perdamaian dan Kemanusiaan
Polresta Palu Panen Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Tawaeli Ungkap Kasus Dugaan Sabu di Mamboro, Seorang Pria Diamankan
Kapolres Parigi Moutong Dukung Panen Raya Jagung Serentak untuk Perkuat Swasembada Pangan Nasional
Wakapolda Sulteng Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Desa Loru Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Wakapolda Sulteng Hadiri Launching 1.061 Koperasi Desa Merah Putih di Sigi
Kapolres Parigi Moutong Salurkan Bansos untuk 180 Warga Desa Sidole Timur
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:58 WIB

Agama sebagai Jalan Perdamaian dan Kemanusiaan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:45 WIB

Agama sebagai Jalan Perdamaian dan Kemanusiaan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:25 WIB

Polresta Palu Panen Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polsek Tawaeli Ungkap Kasus Dugaan Sabu di Mamboro, Seorang Pria Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:13 WIB

Kapolres Parigi Moutong Dukung Panen Raya Jagung Serentak untuk Perkuat Swasembada Pangan Nasional

Berita Terbaru

Daerah

Agama sebagai Jalan Perdamaian dan Kemanusiaan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:58 WIB

Daerah

Agama sebagai Jalan Perdamaian dan Kemanusiaan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:45 WIB