Berkas Kasus Pencabulan Anak Dilimpahkan ke Kejari Banggai Setelah P21

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banggai melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan lengkap atau P21, Senin (24/8/2026).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, S.H., mengatakan penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/8/IV/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 14 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka berinisial BP alias M (46), warga Desa Boitan, Kecamatan Luwuk Timur,” kata IPDA Fendik.

Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Pagimana pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 09.30 Wita.

Saat kejadian, korban yang masih berusia 4 tahun sedang berada di kamar indekos tersangka.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Aksi tersebut diketahui oleh ibu korban setelah kejadian berlangsung.

“Setelah aksinya diketahui oleh ibu korban, tersangka kemudian menghilang,” ungkap IPDA Fendik.

Usai kejadian, tersangka diduga melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama 12 hari untuk menghindari petugas.

Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Kayutanyo pada Minggu (26/4/2026).

Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai mengatakan berkas perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan berkas tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hubert, S.H.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (3) huruf c dan Pasal 415 huruf b dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

IPDA Fendik berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengimbau para orang tua agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah terjadinya kasus serupa.

“Kami berharap kepada orang tua agar selalu mengawasi anak mereka sehingga tidak terjadi kasus serupa,” harap Fendik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Wakapolresta Banggai, Kompol Frangky Jefri Rey Dimutasikan ke Polda Sulteng
Kapolsek Nuhon Pimpin Pengamanan Final Andika M. Amir Cup 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Profesionalitas dan Keteladanan Saat Kunker ke Polres Tojo Una-Una
Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika
Kapolda Sulteng Tiba di Touna, Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga
Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Wakapolda Sulteng Tekankan Pencegahan Karhutla dan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
Kapolda Sulteng Berikan Arahan kepada Personel Polresta Banggai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Sertijab Wakapolresta Banggai, Kompol Frangky Jefri Rey Dimutasikan ke Polda Sulteng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Kapolsek Nuhon Pimpin Pengamanan Final Andika M. Amir Cup 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Profesionalitas dan Keteladanan Saat Kunker ke Polres Tojo Una-Una

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Berkas Kasus Pencabulan Anak Dilimpahkan ke Kejari Banggai Setelah P21

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:10 WIB