Tadulakonews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial AJF (25) merupakan warga Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah.
Penangkapan dilakukan setelah Tim URC Polresta Banggai berkoordinasi dengan personel Polres Palopo dalam upaya pelacakan keberadaan pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengatakan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi di Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 Wita.
Korban diketahui bernama Husain (35), warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF 150 L berwarna hitam.
Sepeda motor itu memiliki nomor polisi DP 4514 UT.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi di sebuah penginapan, yakni Losmen Lor Luwuk.
Pelaku diamankan pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 Wita tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan URC Polresta Banggai yang berkoordinasi dengan personel Polres Palopo, di mana pelaku terpantau berada di Losmen Lor Luwuk,” ujar AKP Saiman kepada awak media.
Saat diinterogasi, AJF mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seseorang.
Namun, identitas pembeli maupun lokasi penjualan masih dalam pengembangan penyidik.
Setelah proses pengamanan selesai, pelaku langsung diserahkan kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Palopo.
Penyerahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan lokasi terjadinya tindak pidana.
Polresta Banggai menegaskan bahwa koordinasi lintas wilayah akan terus diperkuat guna mengungkap kasus-kasus kriminal serta mempercepat penangkapan para pelaku kejahatan yang melarikan diri ke daerah lain.


