
Tadulakonews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang dilaksanakan secara virtual bersama jajaran Kejaksaan Negeri pengusul pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kegiatan tersebut turut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Andarias D’Orney, S.H., M.H., bersama Koordinator dan pejabat struktural Bidang Pidana Umum Kejati Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ekspose diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dari satuan kerja pengusul, yakni Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, dan Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua.
Dalam kesempatan itu, masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri memaparkan kronologi perkara, hasil proses perdamaian antara pelaku dan korban, serta dasar pertimbangan hukum yang menjadi landasan pengajuan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Sigi dengan tersangka SAIDAH yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara tersebut berawal dari perselisihan yang dipicu persoalan pribadi hingga berujung pada tindakan penganiayaan menggunakan sebuah rice cooker terhadap korban An. Sumartin yang mengakibatkan luka lebam di bagian kepala sebagaimana hasil Visum et Repertum.
Dalam ekspose dijelaskan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, memberikan biaya pengobatan sebesar Rp2.000.000, serta memperoleh dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik kepolisian untuk penyelesaian perkara melalui MKR. Korban juga telah memaafkan tersangka dan menyepakati perdamaian.
Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong atas nama tersangka Robi Mafuri yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini bermula dari kesalahpahaman dalam transaksi pembelian buah mangga yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban An. Pemas hingga mengalami luka berdasarkan hasil visum.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah bertanggung jawab membiayai pengobatan korban, serta mengingat adanya hubungan keluarga dan pekerjaan antara tersangka dengan korban, penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dinilai lebih efektif dalam memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan.
Perkara ketiga berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua atas nama tersangka Yusri bin Luo yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara terjadi saat kegiatan kerja bakti pembangunan masjid, ketika tersangka tersinggung atas ucapan korban An. Ramli mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan sehingga spontan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mata.
Dalam permohonannya disampaikan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, memberikan biaya pengobatan sebesar Rp3.500.000, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban telah memaafkan tersangka serta menerima ganti biaya pengobatan yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian dan dukungan masyarakat setempat.
Setelah mendengarkan seluruh paparan, mencermati hasil kajian yuridis, serta menilai terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui seluruh permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap ketiga perkara tersebut.
Persetujuan tersebut menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, perlindungan kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Melalui implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan terus menunjukkan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan dengan memastikan setiap perkara yang memenuhi persyaratan diselesaikan secara cermat, objektif, sesuai regulasi, serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

