
Tadulakonews.com – BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Senin (29/6/2026).
Penyampaian Raperda tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Berau Sri Juniarsih sebagai bentuk pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, Sri Juniarsih menyerahkan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 kepada Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto.
Bupati Berau menegaskan, laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Laporan keuangan tersebut mencakup berbagai dokumen penting, di antaranya Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Selain itu, laporan tersebut juga dilengkapi dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan ikhtisar realisasi kinerja pemerintah daerah.
Menurut Sri Juniarsih, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Berau dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran,” ujar Sri Juniarsih.
Ia menjelaskan, laporan keuangan tersebut memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan daerah, mulai dari pendapatan, belanja, hingga pembiayaan.
Informasi tersebut menjadi dasar dalam melakukan evaluasi terhadap efektivitas program pembangunan sekaligus mendukung pengambilan kebijakan pemerintah daerah pada periode berikutnya.
Dalam kesempatan itu, Sri Juniarsih juga menyampaikan capaian Pemerintah Kabupaten Berau yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Prestasi tersebut menjadi raihan WTP kesembilan secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan oleh Pemkab Berau.
Secara keseluruhan, Kabupaten Berau telah mengoleksi sebanyak 13 opini WTP sejak penilaian oleh BPK dilakukan.
Sri Juniarsih menyebut capaian tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Namun, ia menegaskan masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi tolok ukur keberhasilan administrasi keuangan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Bupati Berau berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 bersama DPRD Berau dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan daerah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan Kabupaten Berau.

