POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026) di Kantor Kejari Poso.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, menyusul serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial G.L alias G (43), berprofesi sebagai wiraswasta, S alias B.S (47), seorang petani, serta B.S alias C (40), karyawan swasta.
Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Lage, Kabupaten Poso. Mereka sebelumnya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Poso berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/21/VII/2026.
Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, tim penyidik yang dipimpin Aiptu Juwandi bersama Bripka Amri Goene menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jalu Ario Setyo Utomo, S.H.
Proses penyerahan itu turut disaksikan oleh Brigpol Indra Bandaso bersama sejumlah staf Kejari Poso. Kegiatan berlangsung sesuai prosedur sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara pidana.
Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara dan dilaksanakannya penyerahan tahap II, penanganan kasus tersebut kini berlanjut ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.
Perkara ini selanjutnya dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Poso guna menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menyampaikan bahwa kelengkapan alat bukti dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara narkotika.
Menurutnya, penyidik berupaya memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum agar dapat dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan.
Ia menjelaskan, penyerahan tiga tersangka dari wilayah Kecamatan Lage tersebut merupakan hasil kerja tim penyidik dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso.
Kadriawan juga menyebutkan bahwa status P-21 yang diberikan oleh Kejari Poso menunjukkan berkas perkara telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penuntutan.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi koordinasi antara jajaran Polres Poso dan Kejari Poso selama proses penyidikan hingga tahap prapenuntutan. Menurutnya, sinergi antarlembaga penegak hukum diperlukan untuk mendukung penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Poso akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, termasuk melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara yang ditangani.
Kadriawan juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Lage dan sekitarnya, untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut.
Penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti itu berlangsung aman, lancar, dan tertib. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara narkotika di Kabupaten Poso.





