Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu di Hotel Kayamanya

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Poso. Dalam operasi yang digelar pada Senin (26/10/2026), petugas mengamankan dua pria berinisial R.G alias S (32) dan A.A.S alias A (28).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Satgas Pemberantasan Sarang Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H. Kedua pria tersebut diamankan di sebuah hotel yang berada di Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada pagi hari. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Sayo, Kota Poso.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Poso segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan masyarakat. Petugas kemudian mengumpulkan informasi dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan kedua pria yang diketahui merupakan warga Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir. Keduanya selanjutnya menjalani pemeriksaan dan interogasi awal guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh petunjuk mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melakukan penggeledahan di kamar hotel tempat R.G menginap.

Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 11.45 WITA. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 26 paket plastik bening berisi sabu dengan berat total mencapai 4,13 gram bruto. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain paket sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut meliputi tiga pipet modifikasi, satu penutup botol modifikasi, tiga unit telepon genggam, serta sebuah kotak plastik bekas kemasan.

Keberadaan barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan peran kedua tersangka dalam perkara tersebut. Polisi juga akan meneliti keterkaitan antara barang bukti yang ditemukan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.

Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk aktivitas yang diduga memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat transaksi maupun penyimpanan barang terlarang.

Menurut Kadriawan, pengungkapan di lokasi hotel tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Poso.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti sabu dengan berat total 4,13 gram bruto beserta sejumlah perlengkapan yang diamankan akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Namun, peran masing-masing tersangka masih perlu didalami melalui proses penyidikan.

Lebih lanjut, Kadriawan menyampaikan bahwa penyidik akan mengembangkan perkara tersebut dengan menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan terhadap telepon genggam yang disita juga akan dilakukan sesuai prosedur untuk mendukung pengungkapan perkara.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Penyidik akan terus mendalami asal-usul barang haram tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar IPTU Kadriawan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha. Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mencegah dan mengungkap tindak pidana narkotika.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP Baru, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kasus. Penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, penyidikan masih berlanjut melalui pembuatan laporan polisi, pemeriksaan terhadap para tersangka, serta persiapan gelar perkara. Polres Poso menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Poso.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toyota Avanza Bermuatan Sayur Terbakar di Tanjakan Luwuk Utara, Kerugian Capai Rp100 Juta
Dua Pria di Luwuk Utara Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pengeroyokan
Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan FKUB, Dorong Toleransi dan Green Policing
Wakapolda Sulteng Tekankan Tindak Lanjut Hasil Anev Program Prioritas Kapolri
Polres Poso Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari, Berkas Dinyatakan P-21
Polsek Pamona Selatan Ungkap Peredaran Sabu, Dua Warga Pandajaya Diamankan
Kapolda Sulteng Silaturahmi dengan FKUB, Perkuat Moderasi Beragama dan Pencegahan Narkoba
Polres Morowali Utara Ungkap Tujuh Kasus Narkotika, Sita 43,44 Gram Sabu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Toyota Avanza Bermuatan Sayur Terbakar di Tanjakan Luwuk Utara, Kerugian Capai Rp100 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Dua Pria di Luwuk Utara Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pengeroyokan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan FKUB, Dorong Toleransi dan Green Policing

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Wakapolda Sulteng Tekankan Tindak Lanjut Hasil Anev Program Prioritas Kapolri

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Poso Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari, Berkas Dinyatakan P-21

Berita Terbaru