Tim URC Polres Banggai Ungkap Kasus Pencurian Material Proyek, Satu Pelaku Ditangkap

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Dalam rangka mendukung program prioritas Kapolri di bidang penegakan hukum dan keamanan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian material proyek yang terjadi di wilayah Kabupaten Banggai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial EK (30), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai. Pelaku diamankan setelah diduga melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa aksi pencurian pertama terjadi pada Senin, 25 Mei, di Kelurahan Tombang Permai. Sementara aksi kedua dilakukan pada Kamis, 28 Mei, di Kelurahan Simpong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dan diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap bernomor polisi DN 8280 CQ, 40 batang besi ukuran 10, serta 20 batang aluminium yang telah dipotong-potong.

AKP Nur Arifin mengungkapkan bahwa pencurian di Kelurahan Tombang Permai mengakibatkan kerugian material sekitar Rp3,4 juta.

Korban dalam kasus tersebut adalah Wiranto Hi. Umar (28), yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, aksi pencurian di Kelurahan Simpong menimpa Sunarto Lasitata (51) dengan total kerugian material mencapai Rp6 juta.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku mengambil sejumlah material proyek yang berada di lokasi pekerjaan pembangunan.

Salah satu material yang dicuri diketahui merupakan bagian dari proyek pembangunan sebuah klinik kesehatan.

Setelah menyadari barang-barang proyek hilang, para korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Banggai langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa barang-barang hasil curian telah dijual kepada seorang pengepul yang berada di kawasan Jalan Pulau Bokan, Kelurahan Simpong.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus EK pada Sabtu, 30 Mei.

Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengakui telah menjual sebagian barang hasil curian dengan nilai sekitar Rp2,5 juta.

Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuan pelaku, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Polres Banggai menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan karena diduga terdapat pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Saat ini, satu orang terduga pelaku lainnya masih berstatus buron dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Banggai Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Perkuat Komitmen Pengamalan Nilai Kebangsaan
Polres Banggai Kerahkan 50 Personel Amankan Ibadah Waisak 2570 BE di Luwuk dan Toili Barat
Wakapolres Tojo Una-Una Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Pejalan Kaki Tertabrak Sepeda Motor di Matako, Satu Korban Alami Luka Berat
Polres Tojo Una-Una Rutin Gelar Pembinaan Rohani bagi Tahanan
Sat Samapta Polres Tojo Una-Una Patroli Dialogis dan Amankan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja Ampana
Polres Sigi Teguhkan Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian
Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara Ungkap Kasus Pencurian Tiga Handphone di Desa Tinompo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:49 WIB

Polres Banggai Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Perkuat Komitmen Pengamalan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:44 WIB

Polres Banggai Kerahkan 50 Personel Amankan Ibadah Waisak 2570 BE di Luwuk dan Toili Barat

Senin, 1 Juni 2026 - 20:40 WIB

Tim URC Polres Banggai Ungkap Kasus Pencurian Material Proyek, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 1 Juni 2026 - 20:34 WIB

Wakapolres Tojo Una-Una Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 20:30 WIB

Pejalan Kaki Tertabrak Sepeda Motor di Matako, Satu Korban Alami Luka Berat

Berita Terbaru