Tim URC Polres Banggai Ungkap Kasus Pencurian Material Proyek, Satu Pelaku Ditangkap

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Dalam rangka mendukung program prioritas Kapolri di bidang penegakan hukum dan keamanan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian material proyek yang terjadi di wilayah Kabupaten Banggai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial EK (30), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai. Pelaku diamankan setelah diduga melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa aksi pencurian pertama terjadi pada Senin, 25 Mei, di Kelurahan Tombang Permai. Sementara aksi kedua dilakukan pada Kamis, 28 Mei, di Kelurahan Simpong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dan diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap bernomor polisi DN 8280 CQ, 40 batang besi ukuran 10, serta 20 batang aluminium yang telah dipotong-potong.

AKP Nur Arifin mengungkapkan bahwa pencurian di Kelurahan Tombang Permai mengakibatkan kerugian material sekitar Rp3,4 juta.

Korban dalam kasus tersebut adalah Wiranto Hi. Umar (28), yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, aksi pencurian di Kelurahan Simpong menimpa Sunarto Lasitata (51) dengan total kerugian material mencapai Rp6 juta.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku mengambil sejumlah material proyek yang berada di lokasi pekerjaan pembangunan.

Salah satu material yang dicuri diketahui merupakan bagian dari proyek pembangunan sebuah klinik kesehatan.

Setelah menyadari barang-barang proyek hilang, para korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Banggai langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa barang-barang hasil curian telah dijual kepada seorang pengepul yang berada di kawasan Jalan Pulau Bokan, Kelurahan Simpong.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus EK pada Sabtu, 30 Mei.

Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengakui telah menjual sebagian barang hasil curian dengan nilai sekitar Rp2,5 juta.

Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuan pelaku, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Polres Banggai menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan karena diduga terdapat pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Saat ini, satu orang terduga pelaku lainnya masih berstatus buron dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Watusongu Ditemukan Meninggal di Sungai Bongka Saat Memanah Ikan
Lintas Instansi Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks Melalui Klinik Hoaks
PN Palu Tolak Praperadilan RA Terkait Penetapan Tersangka Kasus ITE
Polres Poso Perkuat Ketahanan Masyarakat terhadap Ancaman Narkoba di Kelurahan Sangele
Polres Poso Edukasi Pelajar SMA 2 GKST Tentena tentang Bahaya Narkoba
Kajati Sulteng Lantik Rosdianah HK sebagai Koordinator Kejati Sulawesi Tengah
Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Peragakan 34 Adegan
Pemprov Sulteng Dorong Penguatan Literasi Digital untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:36 WIB

Warga Watusongu Ditemukan Meninggal di Sungai Bongka Saat Memanah Ikan

Rabu, 9 September 2026 - 20:28 WIB

Lintas Instansi Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks Melalui Klinik Hoaks

Rabu, 9 September 2026 - 20:13 WIB

PN Palu Tolak Praperadilan RA Terkait Penetapan Tersangka Kasus ITE

Rabu, 9 September 2026 - 19:32 WIB

Polres Poso Perkuat Ketahanan Masyarakat terhadap Ancaman Narkoba di Kelurahan Sangele

Rabu, 9 September 2026 - 19:28 WIB

Polres Poso Edukasi Pelajar SMA 2 GKST Tentena tentang Bahaya Narkoba

Berita Terbaru