Tersangka Curanmor Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Rabu siang.

Tersangka berinisial MU alias Openg, berusia 28 tahun, merupakan warga Desa Bukit Jaya, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, M. Ahsan.

Kepala Seksi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, membenarkan adanya penyerahan tersangka tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Hal itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Banggai dengan nomor B-843/P.2.11/Eoh.1/04/2026 tertanggal 24 April 2026.

Dengan status berkas lengkap, proses hukum selanjutnya kini menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan.

Penanganan perkara akan berlanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri.

AKP Saiman juga mengungkapkan kronologi kasus pencurian yang dilakukan tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari, sekitar pukul 05.00 WITA.

Tersangka mencuri sepeda motor jenis Vega R dengan nomor polisi DN 4778 CO.

Motor tersebut merupakan milik korban bernama Ferdiansyah, berusia 27 tahun.

Aksi pencurian dilakukan di rumah korban yang berada di Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

Setelah berhasil mencuri, tersangka menjual sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook.

Selain kasus pencurian motor, tersangka juga terlibat dalam pencurian uang sebesar Rp2 juta.

Uang tersebut diambil dari sebuah warung di kompleks RSUD Luwuk milik seorang perempuan bernama Hartini, berusia 50 tahun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan terhadap tersangka adalah lima tahun penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Isu Demonstrasi 27 Agustus, Ketua Asosiasi FKUB Indonesia Prof. Zainal Abidin Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Tolak Provokasi
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Kabupaten Banggai
Polresta Banggai Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pelayanan dan Keamanan Wilayah
Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Kepatutan dan Profesionalitas Saat Kunker ke Polresta Banggai
Kapolda Sulteng Tiba di Luwuk, Disambut Hangat Jajaran Polresta Banggai
Polsek Kembang Janggut Bersama Koramil dan Perusahaan Pasang Spanduk Imbauan Karhutla
Sertijab Wakapolresta Banggai, Kompol Frangky Jefri Rey Dimutasikan ke Polda Sulteng
Kapolsek Nuhon Pimpin Pengamanan Final Andika M. Amir Cup 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Soroti Isu Demonstrasi 27 Agustus, Ketua Asosiasi FKUB Indonesia Prof. Zainal Abidin Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Tolak Provokasi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Kabupaten Banggai

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Polresta Banggai Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pelayanan dan Keamanan Wilayah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Kepatutan dan Profesionalitas Saat Kunker ke Polresta Banggai

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Kapolda Sulteng Tiba di Luwuk, Disambut Hangat Jajaran Polresta Banggai

Berita Terbaru