
Tadulakonews.com – BERAU – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kembali menggelar sidang perkara narkotika yang menjerat NTS, anak seorang anggota DPRD Berau, bersama terdakwa PR. Persidangan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, sekaligus mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa mengenai peran masing-masing dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agung, dalam persidangan kedua terdakwa saling memberikan keterangan sebagai saksi terhadap satu sama lain. Keduanya menjelaskan keterlibatan masing-masing dalam dugaan peredaran narkotika yang sedang disidangkan.
PR mengakui bahwa dirinya berperan menerima, mengambil, memecah, hingga menjual narkotika jenis sabu. Ia juga mengaku memberikan sebagian sabu kepada NTS untuk dijual kembali.
Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, NTS disebut memperoleh narkotika jenis sabu yang dapat dikonsumsi secara cuma-cuma. Keterangan itu disampaikan PR di hadapan majelis hakim selama persidangan berlangsung.
Sementara itu, NTS juga mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia menyebut perannya lebih banyak membantu aktivitas yang dilakukan oleh PR.
NTS mengaku menemani dan mengantar PR saat mengambil narkotika, membantu memecah sabu menjadi beberapa bagian, serta menjual sebagian narkotika yang diterimanya dari PR.
Sebagai kompensasi atas perannya tersebut, NTS mengaku memperoleh sabu secara gratis untuk dikonsumsi. Keterangan itu menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan di persidangan.
Setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya yang akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Agung Dwi Prabowo mengatakan, setelah seluruh pemeriksaan saksi rampung, proses persidangan akan berlanjut ke tahap penyampaian tuntutan sebelum memasuki tahapan pembelaan dan putusan.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar pekan lalu, JPU menghadirkan dua orang saksi penangkap untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim mengenai proses penangkapan kedua terdakwa.
Dalam kesaksiannya, kedua saksi menjelaskan bahwa NTS bersama PR diduga mengambil narkotika jenis sabu, kemudian memecahnya menjadi beberapa bagian sebelum dijual kembali kepada pembeli.
Meski diberikan kesempatan oleh majelis hakim, pihak terdakwa tidak menghadirkan saksi yang dapat meringankan atau memberikan keterangan yang menguntungkan posisi mereka dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula pada Rabu, 4 Februari 2026, ketika Satresnarkoba Polres Berau menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan PR dan NTS sekitar pukul 17.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita 21 poket kecil sabu dengan berat bruto 5,82 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya dari tangan PR. Sementara dari NTS, petugas turut mengamankan satu unit mobil dan satu unit telepon genggam yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses persidangan.

