Sidang Kasus Narkoba Anak Anggota DPRD Berau Berlanjut, Terdakwa Akui Peran dalam Peredaran Sabu

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – BERAU – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kembali menggelar sidang perkara narkotika yang menjerat NTS, anak seorang anggota DPRD Berau, bersama terdakwa PR. Persidangan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, sekaligus mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa mengenai peran masing-masing dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agung, dalam persidangan kedua terdakwa saling memberikan keterangan sebagai saksi terhadap satu sama lain. Keduanya menjelaskan keterlibatan masing-masing dalam dugaan peredaran narkotika yang sedang disidangkan.

PR mengakui bahwa dirinya berperan menerima, mengambil, memecah, hingga menjual narkotika jenis sabu. Ia juga mengaku memberikan sebagian sabu kepada NTS untuk dijual kembali.

Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, NTS disebut memperoleh narkotika jenis sabu yang dapat dikonsumsi secara cuma-cuma. Keterangan itu disampaikan PR di hadapan majelis hakim selama persidangan berlangsung.

Sementara itu, NTS juga mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia menyebut perannya lebih banyak membantu aktivitas yang dilakukan oleh PR.

NTS mengaku menemani dan mengantar PR saat mengambil narkotika, membantu memecah sabu menjadi beberapa bagian, serta menjual sebagian narkotika yang diterimanya dari PR.

Sebagai kompensasi atas perannya tersebut, NTS mengaku memperoleh sabu secara gratis untuk dikonsumsi. Keterangan itu menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan di persidangan.

Setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya yang akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Agung Dwi Prabowo mengatakan, setelah seluruh pemeriksaan saksi rampung, proses persidangan akan berlanjut ke tahap penyampaian tuntutan sebelum memasuki tahapan pembelaan dan putusan.

Pada persidangan sebelumnya yang digelar pekan lalu, JPU menghadirkan dua orang saksi penangkap untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim mengenai proses penangkapan kedua terdakwa.

Dalam kesaksiannya, kedua saksi menjelaskan bahwa NTS bersama PR diduga mengambil narkotika jenis sabu, kemudian memecahnya menjadi beberapa bagian sebelum dijual kembali kepada pembeli.

Meski diberikan kesempatan oleh majelis hakim, pihak terdakwa tidak menghadirkan saksi yang dapat meringankan atau memberikan keterangan yang menguntungkan posisi mereka dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula pada Rabu, 4 Februari 2026, ketika Satresnarkoba Polres Berau menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan PR dan NTS sekitar pukul 17.00 WITA.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita 21 poket kecil sabu dengan berat bruto 5,82 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya dari tangan PR. Sementara dari NTS, petugas turut mengamankan satu unit mobil dan satu unit telepon genggam yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses persidangan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Muara Kaman Gagalkan Peredaran Sabu, Pria 47 Tahun Diduga Jadi Pengedar Ditangkap
KAJATI SULAWESI TENGAH TERIMA SILATURAHMI KAPOLDA, PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM
Polsek Ulubongka Gelar Sambang Kesehatan, 45 Warga Desa Takibangke Terima Layanan Gratis
Personel Polda Sulteng Borong Tiga Emas di Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII 2026
Polres Tojo Una Una Gelar Pemakaman Kedinasan untuk Kompol (Purn) Taiyeb S. Lawadang
Kapolsek Poso Pesisir Selatan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa untuk Jaga Kamtibmas dan Cegah Narkoba
Satlantas Polresta Banggai Edukasi Keselamatan Berkendara kepada Peserta Matamuda MTS Negeri 1 Banggai
Penumpang Motor Terjatuh di Jalan Desa Kota Baru, Diduga Akibat Kondisi Kesehatan Menurun
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:36 WIB

Sidang Kasus Narkoba Anak Anggota DPRD Berau Berlanjut, Terdakwa Akui Peran dalam Peredaran Sabu

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:02 WIB

Polsek Muara Kaman Gagalkan Peredaran Sabu, Pria 47 Tahun Diduga Jadi Pengedar Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:41 WIB

KAJATI SULAWESI TENGAH TERIMA SILATURAHMI KAPOLDA, PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM

Senin, 13 Juli 2026 - 21:14 WIB

Polsek Ulubongka Gelar Sambang Kesehatan, 45 Warga Desa Takibangke Terima Layanan Gratis

Senin, 13 Juli 2026 - 21:10 WIB

Personel Polda Sulteng Borong Tiga Emas di Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII 2026

Berita Terbaru