
Tadulakonews.com – TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, Rabu (10/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial RA (21), seorang pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Muara Toba, dan FR (20), seorang nelayan asal Kelurahan Dondo Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tojo Una-Una AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Rizal Polii, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba.
Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo.
Menurut IPTU Rizal Polii, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WITA, anggota Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah memperoleh keyakinan atas informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan tindakan kepolisian.
Sekitar pukul 10.00 WITA, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang berada di lokasi kejadian.
Selain melakukan penangkapan, petugas juga melaksanakan penggeledahan terhadap kedua terlapor untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Tojo Una-Una guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,44 gram, satu buah korek api, satu kotak plastik warna hijau, dan lima plastik klip.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu set alat hisap sabu atau bong, satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru, serta satu unit telepon genggam merek iPhone 16 warna hitam.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terlapor, termasuk melakukan analisis teknologi informasi, memeriksa saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara.
Atas perbuatannya, kedua terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tojo Una-Una juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

