Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Buol. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga terkait peredaran narkotika di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Buol segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Buol, Iptu Ridwan, S.IP, melakukan tindakan pada Kamis dini hari, 4 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial SJ (29) dan DR (21).
Kedua terduga pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket plastik bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti narkotika yang diamankan tersebut memiliki berat bruto sekitar 0,94 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan sepuluh sachet plastik bening transparan bekas pakai yang diduga digunakan untuk narkotika jenis sabu.
Turut diamankan dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit ponsel Android merek Asus dan satu unit iPhone.
Petugas juga menyita satu buah timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tidak hanya itu, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa pelat nomor kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan, S.IP menjelaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Buol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SJ positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, sedangkan DR dinyatakan negatif.
Kasihumas Polres Buol Iptu Sudarmono menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kedua pelaku beserta barang bukti di rumah yang berada di Kelurahan Buol.
Selanjutnya, para pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Buol untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Buol tercatat telah mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Buol.
Dari lima kasus yang ditangani tersebut, sebanyak dua perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, satu perkara dihentikan melalui SP3 karena terduga pelaku meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Mokoyurli Buol, sementara dua perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Buol.


