Tadulakonews.com – Satuan Narkoba Polres Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui operasi penyamaran atau undercover, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin malam, 8 Juni 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang masuk.
Setelah memperoleh data dan informasi yang akurat, anggota Satresnarkoba Polres Banggai menerapkan teknik penyamaran guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengetahui keberadaan seorang pria berinisial AI (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang berada di sebuah rumah di Kecamatan Masama.
Saat dilakukan penyergapan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan tidak sempat melarikan diri.
Setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu ball sabu dengan berat bruto mencapai 48,53 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain satu plastik besar, alat hisap bong, satu pak plastik bening, korek api gas, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


