POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Poso, Jumat (15/8/2026). Petugas mengamankan seorang warga binaan berinisial A.H. alias A (44) yang kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu di kamar huniannya.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan pihak Rutan Kelas II B Poso kepada Sat Resnarkoba Polres Poso terkait dugaan kepemilikan narkotika di dalam rutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama personel Pamapta langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan kemudian dilakukan oleh petugas piket jaga Rutan, Jodi Rumba Palebangan, di Kamar Anggrek 2. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa 12 paket plastik klip merah berisi sabu dengan berat 3,89 gram bruto. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah alat hisap atau bong serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Seluruh barang tersebut ditemukan disembunyikan di dalam lemari pakaian yang berada di kamar hunian warga binaan tersebut.
Dari hasil interogasi awal, A.H. mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang narapidana berinisial E. Berdasarkan keterangan tersangka, E saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Palu.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan guna mengungkap asal-usul serta jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan lebih dari satu orang.
Atas perbuatannya, A.H. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal terkait dalam KUHP baru.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun, termasuk warga binaan, bahwa Rutan dan Lapas bukanlah tempat bebas hukum. Kami memiliki sistem pengawasan berlapis dan intelijen yang aktif,” tegas IPTU Kadriawan.
Menurutnya, upaya menyelundupkan maupun mengedarkan narkotika di dalam rutan akan ditindak secara tegas. Ia juga menyebut kasus tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap setiap barang bawaan maupun paket yang masuk ke lingkungan pemasyarakatan.
“Kami tidak hanya menjerat pengguna di dalam, tetapi juga akan mengejar otak di baliknya. Keterangan tersangka bahwa barang berasal dari narapidana di Lapas Palu sedang kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
IPTU Kadriawan menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Palu untuk mengusut lebih jauh dugaan jaringan pemasok narkotika tersebut.
“Narkoba menghancurkan masa depan, bahkan di balik teralis sekalipun. Zero tolerance for drugs!” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kesigapan petugas Rutan Kelas II B Poso yang segera melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara petugas pemasyarakatan dan kepolisian sangat penting dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.





