
Tadulakonews.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung oleh Aipda Sarman selaku Katim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial GR alias L alias Papa A (40), warga Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Ia ditangkap pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 Wita saat bersembunyi di rumah temannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone hasil curian.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit handphone Realme X3 Superzoom warna biru, satu unit iPhone 7 Plus warna silver, dan satu unit Infinix Note 8 Pro warna hitam.
Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan korban bernama Sri Rahayu Wonti, warga Desa Tinompo, Kecamatan Lembo.
Korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Morowali Utara pada Senin, 25 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi persembunyiannya. Informasi yang diperoleh kemudian dikembangkan hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan.
Pada Sabtu malam, 30 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, tim Resmob Elang Tokala bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Morowali Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026, di rumah milik Sri Rahayu Wonti yang berada di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.
Sebelum kejadian, tiga unit handphone milik korban dan penghuni rumah lainnya sedang diisi daya di kamar tidur bagian depan rumah.
Pada saat yang sama, korban bersama beberapa orang yang berada di dalam rumah sedang makan malam di bagian dapur.
Setelah selesai makan malam, korban kembali ke kamar untuk mengambil handphone miliknya. Namun, ketiga handphone yang sebelumnya sedang diisi daya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama penghuni rumah lainnya sempat melakukan pencarian di seluruh bagian rumah, namun ketiga handphone tersebut tidak berhasil ditemukan sehingga kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta.

