
Tadulakonews.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, aparat setempat terus melakukan berbagai upaya agar aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan nyaman.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kegiatan sweeping minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus yang dinilai meresahkan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Babinsa Serda Fitra Pulukadang bersama Bhabinkamtibmas Polsek Toili, Aipda Hadi Wibowo.
Sweeping ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran cap tikus di Desa Argakencana, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai.
Kegiatan razia dilaksanakan pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WITA, dengan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras.
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Ia menjelaskan bahwa minuman keras lokal masih cukup banyak beredar di wilayah dataran Toili, sehingga diperlukan tindakan tegas untuk mengendalikannya.
Dalam pelaksanaan sweeping tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa cap tikus sebanyak 20 liter.
Miras tersebut diamankan dari seorang ibu rumah tangga, kemudian disita dan langsung dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tanah.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia miras secara berkala serta mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras ilegal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

