
Tadulakonews.com – PALU – Polsek Tawaeli, jajaran Polresta Palu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMP Karya Bhakti Mamboro, Jalan Thalua Konci, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak sekolah terkait hilangnya sejumlah barang inventaris.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tawaeli, Iptu Afif, S.H.I., mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/66/VII/2026/Resor Kota Palu/SPKT-III C/Sek-Tawaeli, tertanggal 1 Juli 2026.
Usai menerima laporan, personel Polsek Tawaeli langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku yang diketahui berinisial Rio.
Terduga pelaku kemudian diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tawaeli.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 Wita.
Pelaku diduga masuk ke ruang arsip kepala sekolah dengan cara membuka jendela sebelum mengambil barang-barang yang berada di dalam ruangan tersebut.
Barang yang diambil berupa enam unit Chromebook merek Zyrex lengkap dengan pengisi daya serta satu unit sound system merek Niko.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp35.225.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tawaeli agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan enam unit Chromebook merek Zyrex beserta pengisi dayanya sebagai barang bukti.
Sementara itu, satu unit sound system yang turut dilaporkan hilang masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tawaeli.
Iptu Afif menyampaikan bahwa tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan.

