
Tadulakonews.com – Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial PD (35), warga Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan pada Jumat (3/4/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah milik Neli Gurning, warga Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian bermula saat anak korban terbangun dan mengatakan bahwa ia mendengar suara pintu terbuka. Mendengar hal tersebut, korban keluar dari kamar dan memeriksa bagian depan rumah yang masih dalam keadaan terkunci. Namun, saat menuju dapur, korban mendapati jendela yang dilengkapi jerjak besi sudah terbuka, serta pintu dapur juga dalam kondisi terbuka.
Korban kemudian memeriksa barang-barang di rumahnya dan menemukan sejumlah barang telah hilang, di antaranya 50 kg beras, satu tabung gas 3 kg, satu unit loudspeaker merek Advance, serta satu unit handphone merek Samsung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kualuh Hilir. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, S.H. untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan warga saat hendak kembali melakukan pencurian di lingkungan Telkom, Kelurahan Tanjung Leidong.
Petugas kemudian menuju lokasi dan mendapati seorang pria yang sedang diamankan warga. Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku berinisial PD dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Ia juga mengaku kembali ke lokasi tersebut untuk melakukan aksi pencurian, namun berhasil digagalkan oleh warga.
Pelaku mengungkapkan bahwa ia melakukan aksinya dengan cara merusak jerjak, gembok, dan pintu menggunakan alat seperti besi panjang dan obeng, serta menutupi wajah dengan penutup (sebo). Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa pipa besi, loudspeaker, dan obeng yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kualuh Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

