Tadulakonews.com – Tim Polsek Bunta menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di kompleks Muara, Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang ditemukan antara lain 14 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkoba.
Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko, mengatakan penggerebekan dilakukan pada Selasa siang, 2 Juni 2026.
Menurutnya, operasi tersebut berhasil membongkar dugaan praktik peredaran dan transaksi narkoba yang berlangsung di dalam rumah tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan transaksi narkoba di rumah milik seorang pria berinisial AA (47).
Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Bunta segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Kapolsek Bunta bersama Kanit Reskrim IPDA Erik Taronto kemudian memimpin langsung tim operasional menuju lokasi.
Setelah tiba di tempat kejadian perkara, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh di dalam rumah yang menjadi target operasi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 14 paket yang diduga berisi sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Temuan itu semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan dari lokasi tersebut.
IPTU Andi Wijanarko menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Bunta dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan kasusnya akan ditangani lebih lanjut melalui koordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Banggai guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


