
Tadulakonews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Upacara tersebut berlangsung pada Senin, 27 April 2026, di lapangan apel Mapolresta Palu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena.
Suasana upacara berlangsung khidmat namun tetap menunjukkan ketegasan institusi dalam menegakkan aturan.
Seluruh jajaran Pejabat Utama (PJU) serta personel Polresta Palu turut hadir mengikuti prosesi tersebut.
Dalam rangkaian acara, dilakukan penanggalan atribut kepolisian secara simbolis sebagai bentuk resmi pemberhentian.
Pencoretan foto personel yang diberhentikan juga menjadi bagian dari prosesi yang sarat makna disiplin.
Kapolresta menegaskan bahwa keputusan PTDH tidak diambil secara sembarangan.
Proses panjang dan penuh pertimbangan telah dilalui sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri.
Dalam amanatnya, beliau menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut.
Namun demikian, tindakan tegas dinilai perlu demi menjaga marwah institusi kepolisian.
Kapolresta menekankan pentingnya penerapan sistem reward and punishment secara adil.
Ia juga menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat.
Terlebih jika pelanggaran tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Seluruh personel diingatkan untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga.
Upacara ditutup dengan evaluasi internal yang menekankan pentingnya pengawasan melekat agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.

