
Tadulakonews.com – Kepolisian Resor Sigi menetapkan seorang pria berinisial JE (31) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi penangkapan berada di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga menyampaikan perkembangan kasus ini melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra.
Keterangan tersebut disampaikan pada Rabu, 15 April 2026, di Mapolres Sigi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Warga merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan JE yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa 16 paket sabu dengan berat bruto 2,90 gram.
Selain itu, ditemukan satu botol plastik kecil berwarna putih.
Petugas juga mengamankan satu sendok sabu yang terbuat dari pipet.
Serta satu alat isap sabu atau bong turut disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan temuan tersebut, JE resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Rutan Polres Sigi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan Presisi Kapolres Sigi melalui WhatsApp di nomor 0821-4833-1346.

