SIGI – Tadulakonews.com – Polres Sigi memberikan klarifikasi terkait beredarnya postingan di media sosial yang menyebut seorang pria berinisial AS sebagai “pencuri motor” setelah yang bersangkutan mengalami luka-luka.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Nuim Hayat, menjelaskan bahwa peristiwa yang dialami AS (26) pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.55 WITA di kompleks Huntap Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa tersebut saat ini telah ditangani oleh Polsek Biromaru. Berdasarkan penanganan awal, AS merupakan korban dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan dirinya mengalami sejumlah luka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan penanganan awal, yang bersangkutan merupakan korban dalam peristiwa dugaan penganiayaan. Korban mengalami sejumlah luka dan telah mendapatkan penanganan medis di RS Torabelo Sigi,” ujar AKP Nuim Hayat.
Akibat kejadian tersebut, AS mengalami luka robek pada tangan kiri, luka robek pada kaki kanan, serta luka robek pada bagian pelipis kanan.
Dalam peristiwa tersebut, AS diduga dianiaya oleh dua pria berinisial SA dan AF. Salah satu pelaku diduga menggunakan sebilah parang saat melakukan penganiayaan.
Saat ini, AF (37) telah diamankan Unit Opsnal Polsek Biromaru. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, terkait narasi yang menyebut AS sebagai “pencuri motor” dan beredar di media sosial, AKP Nuim Hayat menjelaskan bahwa Polsek Marawola memang telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan sepeda motor.
“Untuk laporan dugaan penggelapan sepeda motor, telah diterima oleh Polsek Marawola dan perkara tersebut ditangani melalui proses tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, AS diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelapor berinisial AR, warga Desa Padende, Kecamatan Marawola.
Pada Mei 2026, AS disebut meminjam sepeda motor milik AR. Namun, hingga saat ini kendaraan tersebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.
Atas persoalan tersebut, AR kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Polsek Marawola.
“Laporan tersebut selanjutnya ditangani melalui tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” jelas AKP Nuim.
Polres Sigi menegaskan bahwa laporan dugaan penggelapan sepeda motor tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dapat dijadikan pembenaran bagi pihak mana pun untuk melakukan kekerasan ataupun mengambil tindakan sendiri.
“Apabila seseorang merasa dirugikan atau menjadi korban tindak pidana, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum dan bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri,” tegasnya.
Polres Sigi memastikan setiap laporan dan peristiwa hukum ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial sebelum adanya kepastian berdasarkan proses hukum, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.





