
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menyerahkan 20 orang penyalahguna narkoba kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso untuk menjalani proses rehabilitasi pada Senin (26/10/2026).
Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung di Kantor BNNK Poso dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan para peserta rehabilitasi tersebut diterima oleh Aiptu Hi. Muh Idris, S.E., selaku Ketua Tim Pemberantasan BNNK Poso, bersama Marten Langgola, Amd.Kep., yang merupakan staf rehabilitasi.
Sebanyak 20 orang yang diserahkan terdiri atas 17 pria dan 3 wanita. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Poso dan sebelumnya terjaring dalam operasi pemberantasan narkoba yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Poso.
Sebelum menjalani rehabilitasi, para peserta telah melalui proses asesmen medis dan psikologis untuk mengetahui kondisi serta kebutuhan penanganan masing-masing.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, mereka dinilai membutuhkan penanganan melalui rehabilitasi medis dan sosial agar dapat pulih dari ketergantungan narkotika dan kembali menjalani kehidupan secara produktif di tengah masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penanganan penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan aspek kesehatan dan pemulihan bagi para pengguna yang memenuhi kriteria rehabilitasi.
Sinergi antara Polres Poso dan BNNK Poso diharapkan mampu mendukung penanganan permasalahan narkotika secara menyeluruh, mulai dari pemberantasan peredaran gelap hingga pemulihan para penyalahguna.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika perlu disertai pendekatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penanganan setiap individu.
Menurutnya, bagi pengguna yang memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi, pendekatan pemulihan dapat menjadi langkah penting untuk membantu mereka keluar dari ketergantungan zat adiktif.
Ia menyampaikan bahwa penyerahan 20 orang tersebut merupakan bentuk implementasi penanganan penyalahgunaan narkotika yang memperhatikan aspek keadilan restoratif dan kesehatan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyerahan 20 orang penyalahguna narkoba ke BNNK Poso hari ini adalah bukti nyata implementasi Undang-Undang Narkotika yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kesehatan,” ujar IPTU Kadriawan.
Ia menjelaskan bahwa pecandu narkotika membutuhkan penanganan yang tepat, termasuk bantuan medis dan pendampingan agar dapat pulih dari ketergantungan.
Melalui Klinik Naka Madonde BNNK Poso, para peserta diharapkan memperoleh layanan rehabilitasi, bimbingan mental, serta pendampingan yang mendukung proses pemulihan mereka.
IPTU Kadriawan juga berharap para peserta dapat mengikuti seluruh tahapan rehabilitasi dengan baik sehingga memiliki kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang sehat dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengimbau keluarga dan masyarakat agar turut memberikan dukungan moral kepada para peserta selama menjalani proses pemulihan.
Menurutnya, dukungan keluarga dan lingkungan sosial yang kondusif sangat diperlukan agar para peserta dapat menjalani rehabilitasi dengan optimal tanpa menghadapi stigma negatif dari masyarakat.
“Proses rehabilitasi bukanlah akhir dari masalah, melainkan awal dari perjuangan baru untuk sembuh. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya keluarga para peserta, untuk memberikan dukungan moral dan lingkungan yang kondusif selama mereka menjalani pemulihan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Poso bersama BNNK Poso akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Poso.
Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Kolaborasi kedua instansi ini diharapkan dapat memperkuat upaya penanganan narkotika melalui keseimbangan antara penegakan hukum, rehabilitasi, dan pemulihan sosial bagi masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkoba.




