Polres Poso Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari Poso

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso terus menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pada Senin (31/8/2026), Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., melalui tim penyidik melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Poso.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso. Dalam kegiatan itu, dua orang tersangka berinisial A.T alias A, 35 tahun, yang berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta A.T alias M, 23 tahun, yang bekerja sebagai sopir, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Desa Maholo, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso. Keduanya selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Satresnarkoba Polres Poso yang dipimpin Aiptu Juwandi, bersama Bripka Amri Goene dan Briptu Parpulungan. Tim tersebut secara resmi menyerahkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, berikut tersangka dan barang bukti, kepada JPU Kejaksaan Negeri Poso, Jalu Ario Setyo Utomo, S.H.

Pelimpahan Tahap II tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/15/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tanggal 2 Juni 2026.

Selain itu, pelimpahan juga mengacu pada Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P-21) Nomor B-1455/P.2.13/Enz.1/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026. Dengan diterbitkannya P-21, proses penyidikan perkara tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan telah memenuhi unsur formal dan materiil. Dengan demikian, perkara tersebut siap untuk diproses lebih lanjut hingga tahap persidangan.

“Hari ini kami melimpahkan dua tersangka ke Kejari Poso. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan cepat, adil, dan transparan sesuai ketentuan undang-undang,” ungkap IPTU Kadriawan.

Dalam kegiatan serah terima tersebut, hadir sebagai saksi Bripka Amri Goene dari Polri dan Goesty Dewinta dari Kejaksaan Negeri Poso. Seluruh proses pelimpahan dilaksanakan secara resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pelaksanaan Tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Poso dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Poso.

Polres Poso menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dilakukan tanpa memandang status sosial, pekerjaan maupun jabatan seseorang. Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dua tersangka yang dilimpahkan tersebut berasal dari Kecamatan Lore Timur dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda. Salah satu di antaranya diketahui berstatus sebagai PPPK, namun status pekerjaan tidak menjadi penghalang dalam proses penegakan hukum.

“Ini membuktikan bahwa hukum tidak memandang bulu. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika akan berhadapan dengan hukum,” tegas pihak Satresnarkoba Polres Poso.

Dengan dilimpahkannya tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Poso, Satresnarkoba Polres Poso optimistis proses penuntutan dapat berjalan dengan lancar hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum melalui pengadilan.

Polres Poso juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Poso dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMP Negeri 4 Sindue Rampungkan Revitalisasi Sekolah 100 Persen, Anggaran APBN 2026 Capai Rp2,1 Miliar
SMP Negeri 4 Sindue Terima Alokasi APBN 2026 Rp2,1 Miliar untuk Revitalisasi dan Peningkatan Fasilitas Sekolah
SMPN SATAP 6 Sojol Terima Anggaran APBN Rp678 Juta untuk Rehabilitasi Gedung dan Pengadaan Mobiler
Minggu Kasih di Gereja Syalom Meko, Kapolsek Pamona Barat Tampung Aspirasi Warga dan Sosialisasikan Pencegahan Bullying
Kapolsek Poso Pesisir Utara Ajak Anak Sekolah Minggu Cegah Bullying Melalui Program Minggu Kasih
Kapolsek Pamona Timur Hadiri Minggu Kasih di GPDI Semirna, Jemaat Sampaikan Keluhan Pencurian Ternak
Festival Danau Poso ke-26 Tahun 2026 Resmi Ditutup, Pengamanan Berlangsung Aman dan Kondusif
Kapolres Sigi Hadiri Peresmian PLTD 50 MW di Desa Sidera, Dukung Penguatan Pasokan Listrik
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:43 WIB

SMP Negeri 4 Sindue Rampungkan Revitalisasi Sekolah 100 Persen, Anggaran APBN 2026 Capai Rp2,1 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:13 WIB

SMP Negeri 4 Sindue Terima Alokasi APBN 2026 Rp2,1 Miliar untuk Revitalisasi dan Peningkatan Fasilitas Sekolah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:48 WIB

SMPN SATAP 6 Sojol Terima Anggaran APBN Rp678 Juta untuk Rehabilitasi Gedung dan Pengadaan Mobiler

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Minggu Kasih di Gereja Syalom Meko, Kapolsek Pamona Barat Tampung Aspirasi Warga dan Sosialisasikan Pencegahan Bullying

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kapolsek Poso Pesisir Utara Ajak Anak Sekolah Minggu Cegah Bullying Melalui Program Minggu Kasih

Berita Terbaru