
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini terjadi di Dusun Gunung Selamat, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat, 3 April 2026. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (46) yang diketahui bernama Sholahuddin Siregar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka merupakan warga Kecamatan Bilah Hulu. Ia diamankan setelah diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 35 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 49 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo warna merah maron.
Petugas juga menyita sejumlah barang lainnya, seperti dompet hitam list coklat, pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, amplop putih, serta uang tunai sebesar Rp300.000.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Informasi tersebut diterima pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi.
Saat dilakukan penggeledahan awal di pondok ladang, petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam amplop putih. Penemuan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka, dan petugas kembali menemukan 30 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam lemari kamar. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di daerah Perlayuan. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pria tersebut, sementara tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

