Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Seorang pria berinisial RB alias Pai (18) warga Kecamatan Luwuk Timur diamankan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Banggai. Ia diduga melakukan tindakan penganiayaan hingga persetubuhan ke perempuan 17 tahun.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin, peristiwa itu dilakukan pelaku di pinggir pantai wisata Desa Louk, pada Selasa (31/3/2026) sekitar jam 18.30 Wita.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak memiliki hubungan khusus (pacaran). Kekerasan ini terjadi karena korban menolak melakukan hubungan suami-istri bersama pelaku,” ujarnya.

Saat korban memberontak, sambung Kasat, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan terkepal ke bagian bibir, menginjak badan, lalu memukul kaki menggunakan kayu.

Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan meminta agar perkara diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak melakukan tindakan kepolisian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin (6/4) sore.

Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan, serta mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan sesuai ketentuan hukum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulteng Gelar Analisa Evaluasi IKPA dan Sosialisasi Hak Personel Polri di Palu
Polda Sulteng Ikuti Dialog Penguatan Internal Polri Bahas Tantangan Hukum di Era AI
Kebakaran Hanguskan Ruko di Jalan Danau Lindu Palu, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Pemprov Sulteng Targetkan Penurunan Stunting hingga 19 Persen pada 2026
Pemprov Sulawesi Tengah Optimistis Tekan Pengangguran, Siap Hadapi Validasi Kemendagri
Komitmen Pemprov Sulteng Lindungi Masyarakat Adat melalui Perda Nomor 12 Tahun 2025
Modus “Penggandaan Kekayaan”, Warga Tojo Una-Una Rugi Rp10 Juta Diduga Tertipu Benda Mirip Emas
Perselisihan Warga Sidoharjo Berakhir Damai Lewat Mediasi Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:11 WIB

Polda Sulteng Gelar Analisa Evaluasi IKPA dan Sosialisasi Hak Personel Polri di Palu

Selasa, 7 April 2026 - 20:07 WIB

Polda Sulteng Ikuti Dialog Penguatan Internal Polri Bahas Tantangan Hukum di Era AI

Selasa, 7 April 2026 - 20:01 WIB

Kebakaran Hanguskan Ruko di Jalan Danau Lindu Palu, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 7 April 2026 - 19:45 WIB

Pemprov Sulteng Targetkan Penurunan Stunting hingga 19 Persen pada 2026

Selasa, 7 April 2026 - 19:41 WIB

Pemprov Sulawesi Tengah Optimistis Tekan Pengangguran, Siap Hadapi Validasi Kemendagri

Berita Terbaru