
Tadulakonews.com – Banggai Laut – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas), khususnya terkait penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Banggai Laut.
Kegiatan penyelidikan dilaksanakan pada Kamis, 15 April 2026, sekitar pukul 13.30 Wita. Petugas melakukan pengecekan di sebuah lokasi tertutup berupa bekas bengkel milik warga berinisial HP di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM subsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan 58 jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi Bio Solar dengan total volume sekitar 1.160 liter. Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan Isuzu Panther pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi DN 8003 HA yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU sebelum dipindahkan ke dalam jerigen.
Petugas juga melakukan pembuntutan terhadap kendaraan lain yang dicurigai membawa BBM subsidi. Kendaraan Suzuki Carry pick-up dengan nomor polisi DN 1359 CA kemudian dihentikan di Jalan Tadulako, Desa Lampa, Kecamatan Banggai.
Dari kendaraan tersebut, ditemukan 36 jerigen, terdiri dari 30 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi Bio Solar dengan isi rata-rata 33 liter per jerigen, serta 6 jerigen kosong. Total BBM yang diamankan dari kendaraan ini diperkirakan mencapai 990 liter.
Kendaraan dan BBM tersebut diketahui milik seorang warga berinisial H, yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Lompio.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa kendaraan dan BBM jenis Bio Solar telah diamankan di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Menurutnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik penimbunan maupun distribusi ilegal tidak dapat ditoleransi. Ia juga menambahkan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabidhumas turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, baik sebagai pelaku maupun pendukung kegiatan ilegal tersebut. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.
Selain itu, masyarakat diminta untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak sesuai peruntukannya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum untuk memberantas praktik ilegal ini,” tutupnya.

