
Tadulakonews.com – PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdirektorat II Harda Bangtah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi lahan perkebunan sawit di Kabupaten Tolitoli.
Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Palu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial MM dan PK beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/1039/VIII/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 8 Agustus 2024 yang dilaporkan oleh Donny Salim.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada awal tahun 2015 kedua tersangka diduga menawarkan lokasi tanah kebun sawit berstatus plasma yang disebut berada di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.
Lahan tersebut diklaim sebagai milik Kelompok Tani Jakon dan Kelompok Tani Bukit Permai yang disebut memiliki kerja sama dengan perusahaan perkebunan PT Senokeling Buana.
Atas penawaran itu, korban Donny Salim mempercayai keterangan para tersangka dan menyerahkan uang secara bertahap kepada MM dengan total nilai Rp250 juta.
Dari jumlah tersebut, tersangka PK diketahui menerima bagian sebesar Rp60 juta yang berkaitan dengan transaksi lahan yang ditawarkan kepada korban.
Namun, dalam perkembangan penyidikan ditemukan fakta bahwa lokasi lahan yang ditawarkan ternyata berada di Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol.
Temuan itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan para tersangka kepada korban yang menyebut lokasi lahan berada di Kabupaten Tolitoli.
Selain itu, PT Senokeling Buana diketahui telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Buol.
Penyidik juga menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama maupun keterkaitan dengan kelompok tani yang disebutkan para tersangka.
Hal itu disebabkan karena kelompok tani yang dimaksud berada pada wilayah administrasi yang berbeda dengan lokasi perusahaan perkebunan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Sulawesi Tengah menyebut perkara tersebut merupakan salah satu target operasi Satgas Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan hingga persidangan di pengadilan.

