
Tadulakonews.com – Persembunyian pelaku pembobol SMPN 6 Luwuk akhirnya berakhir di tangan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Banggai. Pelaku yang selama ini meresahkan warga berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Pelaku berinisial SL (33), warga Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), ditangkap pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 24.00 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan terkait kasus pencurian inventaris sekolah yang terjadi di SMPN 6 Luwuk.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, membenarkan penangkapan pelaku yang diduga kuat sebagai aktor di balik aksi pencurian tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian yang terjadi di SMPN 6 Luwuk, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, pada Kamis (4/6/2026).
Tim URC Polres Banggai bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak sekolah.
Hasil penyelidikan mengarah kepada SL yang kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Tim URC Polres Banggai telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 KUHPidana,” ujar AKP Saiman.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku menjalankan aksinya saat kondisi sekolah dalam keadaan sepi.
SL masuk ke area sekolah dengan cara merusak kawat jendela menggunakan sebuah linggis.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam dengan cara merusak jendela,” jelasnya.
Setelah berhasil masuk, pelaku menyasar ruang guru dan mengambil sejumlah barang berharga milik sekolah.
Barang yang dicuri berupa satu unit laptop merek Asus dan satu unit keyboard musik merek Yamaha SX720.
Usai beraksi, pelaku menyembunyikan barang curian tersebut di semak belukar yang berada di samping Kantor Lurah Kilongan Permai.
Akibat kejadian itu, SMPN 6 Luwuk mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp26 juta. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, keyboard, serta linggis yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.

