
Tadulakonews.com – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai telah menuntaskan berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SU alias Kekong (61), warga Luwuk Selatan, terhadap dua cucu tirinya yang masih berusia 11 dan 14 tahun.
Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (15/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, JPU akan menyusun dakwaan untuk perkara ini,” ujarnya.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh AIPDA Hariyanto Tarakolo, SH, dan diterima oleh JPU Ismi Ramadoni.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut dilakukan tersangka sebanyak enam kali sejak Oktober 2024 hingga November 2025. Kasus ini kemudian dilaporkan pada 9 Desember 2025.
Dari keterangan yang diperoleh, salah satu korban merupakan anak berkebutuhan khusus, yakni tunarungu dan tunawicara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

