
Tadulakonews.com – Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi bersama pimpinan Tahfidz Qur’an Muslim Istiqomah melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi areal permainan judi sabung ayam dan judi samkwan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Balam, Lingkungan 2, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengecekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rambutan, Ipda G. Gurning.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Pinang Mancung Rian Nugraha.
Selain itu, hadir pula Ketua Yayasan Tahfidz Al-Qur’an Muslim Istiqomah.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Kanit Propam Polsek Rambutan Bripka G. Girsang.
Bhabinkamtibmas Aiptu Zulkipli SH dan Aiptu Andy Saputra turut serta dalam pengecekan.
Kepala Lingkungan 2, Fernando, juga hadir bersama tokoh agama dari Kecamatan Rambutan.
Selain itu, Kanit Intel Polsek Rambutan Aiptu M. Rosian Anwar ikut mendampingi kegiatan tersebut.
Masyarakat setempat juga turut hadir dalam proses pengecekan lokasi.
Ketua Yayasan Tahfidz Al-Qur’an Muslim Istiqomah menyampaikan bahwa keberadaan gelanggang sabung ayam dapat membawa dampak negatif.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan sosial masyarakat sekitar.
Lurah Pinang Mancung menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersebut.
Ia menyatakan laporan tersebut akan diteruskan ke Kecamatan Bajenis dan Satpol PP Kota Tebing Tinggi.
Hal itu dilakukan agar gelanggang judi tersebut dapat segera dibongkar demi menjaga kenyamanan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, petugas juga berdialog dengan warga yang mendukung pembongkaran arena judi tersebut.
Warga menilai keberadaan sabung ayam dapat menimbulkan dampak buruk dan menarik pendatang yang tidak dikenal.
Berdasarkan keterangan warga, sebelumnya sempat terjadi aktivitas sabung ayam pada Minggu (8/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh warga setempat maupun pendatang dari luar kota.
Namun, salah satu warga Lingkungan 2 Pinang Mancung menyatakan keberatan terhadap aktivitas tersebut.
Akibat keberatan tersebut, permainan sabung ayam akhirnya dihentikan.
Sejak adanya penolakan dari warga, aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut tidak lagi berlangsung.



