Proyek Talut di Simpang Tiga Bungin Disorot, Diduga Tanpa Transparansi

- Penulis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Pembangunan talut di wilayah Simpang Tiga Bungin, Lampung Barat, menuai sorotan dari masyarakat setempat. Proyek tersebut menjadi perhatian karena diduga tidak memenuhi prinsip transparansi dalam pelaksanaannya.

Kecurigaan muncul lantaran tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, setiap pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah seharusnya mencantumkan informasi tersebut secara terbuka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Papan informasi proyek memiliki fungsi penting untuk menyampaikan detail kepada publik. Informasi yang seharusnya tercantum meliputi sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pengerjaan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan talut tetap berjalan meskipun tanpa adanya papan nama proyek. Hal ini memicu pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas dan transparansi proyek tersebut.

Selain aspek administratif, kondisi teknis pekerjaan juga menjadi perhatian. Masyarakat menilai kualitas pekerjaan perlu diawasi secara lebih ketat.

Dari hasil pengamatan, ketebalan talut pada bagian bawah hanya sekitar 15 cm. Sementara itu, bagian atas atau pucuk mencapai ketebalan sekitar 50 cm.

Perbedaan ketebalan yang cukup signifikan ini dinilai tidak wajar. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan standar konstruksi yang berlaku.

Ketidaksesuaian spesifikasi teknis dikhawatirkan dapat berdampak pada kekuatan bangunan. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menimbulkan risiko kerusakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga dikerjakan oleh seorang pemborong bernama Dedy. Namun, informasi ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Sumber anggaran yang digunakan juga belum diketahui secara pasti.

Ketiadaan papan informasi proyek dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini bertentangan dengan aturan yang mewajibkan transparansi dalam penggunaan anggaran negara atau daerah.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban tersebut. Setiap badan publik harus membuka informasi kepada masyarakat, termasuk dalam kegiatan pembangunan.

Masyarakat sekitar berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah. Mereka meminta agar dilakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.

Selain itu, aparat pengawas juga diharapkan turut turun tangan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai aturan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur, masyarakat meminta agar pihak yang bertanggung jawab segera ditindak. Penegakan aturan dianggap penting untuk menjaga kualitas pembangunan.

Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan. Diharapkan dalam waktu dekat akan ada penjelasan resmi mengenai proyek talut di Simpang Tiga Bungin tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Poso Pererat Sinergi dengan Kejari Poso untuk Perkuat Penegakan Hukum
Polres Poso Ungkap Kasus Pencurian Emas 15 Gram, Seorang Wiraswasta Ditahan
Wagub Sulteng Tekankan Validitas Data, Digitalisasi, dan Inovasi untuk Percepat Program Rumah Layak Huni bagi MBR
Kapolres Sigi Hadiri Pelantikan Pengurus FORKI dan Tutup Kejurda Karate 2026
Hari Perdana Menjabat, Kapolresta Banggai Pimpin Apel dan Tekankan Inovasi serta Profesionalisme
Kasat Binmas Polres Tojo Una Una Edukasi Pelajar SDN 7 Ampana Kota tentang Disiplin dan Anti-Bullying
Kapolda Sulteng Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Berkemampuan SPKT TA 2026 di SPN Donggala
Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Bupati Berau Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Poso Pererat Sinergi dengan Kejari Poso untuk Perkuat Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:45 WIB

Polres Poso Ungkap Kasus Pencurian Emas 15 Gram, Seorang Wiraswasta Ditahan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:25 WIB

Wagub Sulteng Tekankan Validitas Data, Digitalisasi, dan Inovasi untuk Percepat Program Rumah Layak Huni bagi MBR

Senin, 20 Juli 2026 - 22:18 WIB

Kapolres Sigi Hadiri Pelantikan Pengurus FORKI dan Tutup Kejurda Karate 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Hari Perdana Menjabat, Kapolresta Banggai Pimpin Apel dan Tekankan Inovasi serta Profesionalisme

Berita Terbaru