
Tadulakonews.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat sebagai dasar kebijakan penerapan Work From Home (WFH).
Meski Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberlakukan WFH bagi ASN setiap hari Rabu, Pemkab Tulungagung memilih untuk belum mengikuti kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dikarenakan belum adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat yang dapat dijadikan landasan hukum.
Penjabat Sekretaris Daerah Tulungagung, Soeroto, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kebijakan.
Menurutnya, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini surat edaran resmi dari pemerintah pusat masih belum diterbitkan.
Oleh karena itu, Pemkab Tulungagung memutuskan untuk menunggu arahan lebih lanjut.
Soeroto menambahkan, apabila surat edaran dari Kementerian PAN-RB maupun Kementerian Dalam Negeri telah diterima, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Rapat tersebut akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), bagian hukum, inspektorat, BKPSDM, organisasi, serta para asisten.
Hasil dari rapat koordinasi itu nantinya akan disusun sebagai bahan laporan.
Laporan tersebut kemudian akan disampaikan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan.
Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya diharapkan lebih matang dan sesuai dengan kondisi daerah.
Terkait wacana alternatif penghematan energi, seperti penggunaan sepeda ontel atau berjalan kaki ke kantor, Soeroto menyebut hal itu masih dalam tahap kajian.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di Tulungagung.
Ia juga menilai bahwa bersepeda atau berjalan kaki memiliki manfaat positif, terutama bagi kesehatan.
Namun demikian, penerapannya tetap akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum diputuskan secara resmi.

