

Tadulakonews.com – Senin,25 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., secara langsung melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya institusi dalam memperkuat tata kelola organisasi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan pelantikan tersebut juga menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat profesionalisme aparatur penegak hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengajak seluruh hadirin untuk senantiasa memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dapat terlaksana dengan baik.
Beliau menegaskan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja, memperkuat institusi, serta menghadirkan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Menurutnya, perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini menuntut lembaga penegak hukum untuk mampu menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan serta mendukung kebangkitan ekonomi nasional.
Adapun pejabat yang dilantik dalam kesempatan tersebut adalah Dr. Andi Aulia Rahman dan Agus Kurniawan yang masing-masing mengemban amanah sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa jabatan Koordinator merupakan unsur penunjang yang memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi.
Koordinator bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi serta berperan dalam memberikan kajian teknis dan dukungan pemikiran guna menunjang efektivitas pelaksanaan tugas institusi.
Selain itu, Koordinator juga memiliki tugas dalam mengoordinasikan jaksa pada pelaksanaan operasi intelijen penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinator turut berperan dalam penyelesaian perkara pidana umum serta mendukung pelaksanaan penanganan perkara secara profesional dan akuntabel.
Di samping itu, Koordinator juga mengoordinasikan penanganan perkara pidana khusus sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berintegritas.
Dalam lingkup tugasnya, Koordinator juga mendukung pelaksanaan bidang perdata dan tata usaha negara serta memberikan kontribusi dalam penanganan isu-isu ketatanegaraan.
Koordinator juga memiliki peran dalam koordinasi teknis penuntutan oleh oditurat guna memastikan keselarasan pelaksanaan penegakan hukum.
Selain itu, Koordinator turut menangani serta mengoordinasikan perkara koneksitas yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi penegakan hukum.
Tidak kalah penting, Koordinator juga berperan dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan aset sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dan penegakan keadilan.
Mengakhiri sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan bukan hanya sekadar formalitas, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab moral, hukum, dan institusional yang harus dipertanggungjawabkan.
Beliau berharap para pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan penuh komitmen, dedikasi, integritas, dan tanggung jawab demi menjaga marwah institusi Kejaksaan serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

