Laka Lantas Tabrakan Depan di Jalinsum Labuhanbatu, Satu Pengendara Luka

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang melibatkan satu unit sepeda motor dan satu unit truk. Insiden ini merupakan tabrakan depan antara kendaraan yang melaju dari arah berlawanan.

Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5408 DAM dikendarai oleh Bayu Hamdani, seorang mahasiswa berusia 20 tahun, warga Dusun Sumber Makmur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Balai Raja, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kendaraan lain yang terlibat adalah Mobil Barang (Mobar) Truck Mitsubishi Tronton Hino dengan nomor polisi B 9018 VEF yang dikemudikan oleh Syariful Bakti.

Kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Km 284,500–285 jalur Medan – Rantauprapat, By Pass Simpang Aek Matio, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi kejadian merupakan jalur padat kendaraan yang kerap dilalui pengguna jalan dari dua arah.

Kronologi kejadian bermula ketika sepeda motor yang dikendarai Bayu Hamdani melaju dari arah Sigambal menuju Medan. Pada saat yang sama, truk Mitsubishi Tronton Hino melaju dari arah berlawanan.

Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor diduga kurang berhati-hati saat mencoba mendahului kendaraan umum (mopen) yang berada di depannya. Saat mendahului, sepeda motor melebar ke jalur kanan hingga melewati garis tengah jalan.

Pengendara sepeda motor tidak memperhatikan adanya truk yang datang dari arah berlawanan, sehingga tabrakan depan tidak dapat dihindari. Benturan pun terjadi dengan cukup keras.

Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, kedua kendaraan yang terlibat diamankan di gudang barang bukti Polres Labuhanbatu.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit sepeda motor, satu unit truk, dua lembar STNK masing-masing kendaraan, serta satu lembar SIM BI Umum atas nama Syariful Bakti. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp1.250.000, dan kasus ini dikenakan Pasal 310 Ayat (1) tentang kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ir. Gufran Ahmad: Figur Konsolidator Menuju Kepemimpinan KADIN Sulawesi Tengah 2026–2031
Kabupaten Solok Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Raih Capaian Tindak Lanjut Terbaik di Sumbar
Performa Keuangan Kabupaten Berau Tahun 2025 Tunjukkan Hasil Positif
Pengamanan Ketat Ibadah Paskah di Berjalan Aman dan Kondusif
Pembangunan Gerai KDMP Loli Pesua Capai 60 Persen, Dorong Ekonomi Desa
Sertijab Danrem 132/Tadulako Berlangsung Khidmat di Palu
Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Polri TA 2026 di Polres Batu Bara
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 13:20 WIB

Ir. Gufran Ahmad: Figur Konsolidator Menuju Kepemimpinan KADIN Sulawesi Tengah 2026–2031

Minggu, 5 April 2026 - 13:06 WIB

Kabupaten Solok Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Raih Capaian Tindak Lanjut Terbaik di Sumbar

Minggu, 5 April 2026 - 13:01 WIB

Performa Keuangan Kabupaten Berau Tahun 2025 Tunjukkan Hasil Positif

Minggu, 5 April 2026 - 12:57 WIB

Pengamanan Ketat Ibadah Paskah di Berjalan Aman dan Kondusif

Minggu, 5 April 2026 - 11:03 WIB

Pembangunan Gerai KDMP Loli Pesua Capai 60 Persen, Dorong Ekonomi Desa

Berita Terbaru