
Tadulakonews.com – Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang melibatkan satu unit sepeda motor dan satu unit truk. Insiden ini merupakan tabrakan depan antara kendaraan yang melaju dari arah berlawanan.
Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5408 DAM dikendarai oleh Bayu Hamdani, seorang mahasiswa berusia 20 tahun, warga Dusun Sumber Makmur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Balai Raja, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, kendaraan lain yang terlibat adalah Mobil Barang (Mobar) Truck Mitsubishi Tronton Hino dengan nomor polisi B 9018 VEF yang dikemudikan oleh Syariful Bakti.
Kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Km 284,500–285 jalur Medan – Rantauprapat, By Pass Simpang Aek Matio, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi kejadian merupakan jalur padat kendaraan yang kerap dilalui pengguna jalan dari dua arah.
Kronologi kejadian bermula ketika sepeda motor yang dikendarai Bayu Hamdani melaju dari arah Sigambal menuju Medan. Pada saat yang sama, truk Mitsubishi Tronton Hino melaju dari arah berlawanan.
Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor diduga kurang berhati-hati saat mencoba mendahului kendaraan umum (mopen) yang berada di depannya. Saat mendahului, sepeda motor melebar ke jalur kanan hingga melewati garis tengah jalan.
Pengendara sepeda motor tidak memperhatikan adanya truk yang datang dari arah berlawanan, sehingga tabrakan depan tidak dapat dihindari. Benturan pun terjadi dengan cukup keras.
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, kedua kendaraan yang terlibat diamankan di gudang barang bukti Polres Labuhanbatu.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit sepeda motor, satu unit truk, dua lembar STNK masing-masing kendaraan, serta satu lembar SIM BI Umum atas nama Syariful Bakti. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp1.250.000, dan kasus ini dikenakan Pasal 310 Ayat (1) tentang kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan.

