
Tadulakonews.com – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, , menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melindungi masyarakat hukum adat melalui inisiatif Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Regulasi ini, menurut Wagub, menjadi salah satu program prioritas yang masuk dalam nawa cita BERANI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini salah satu program kami yang masuk 9 BERANI,” tegas Wagub Reny saat membuka lokakarya peluncuran dan sosialisasi perda tersebut di Hotel Gransya, Selasa (7/4).
Wagub menuturkan bahwa regulasi ini lahir sebagai respons atas berbagai persoalan yang kerap dihadapi masyarakat adat, mulai dari alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, hingga praktik pembangunan yang tidak berkelanjutan. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui payung hukum yang kuat.
“Karena tidak ada pengakuan, akhirnya masyarakat terombang-ambing dan terkena gusur,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perda ini diharapkan menjadi tameng yang melindungi hak-hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah.
Melalui forum tersebut, Wagub Reny juga mendorong pemerintah kabupaten agar mengikuti langkah pemerintah provinsi dengan menginisiasi perda serupa di wilayah masing-masing.
“Saya berharap kabupaten mempunyai perda seperti provinsi,” sambungnya.
Di akhir sambutan, ia meminta saran dan masukan konstruktif dari para peserta dalam penyusunan Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2025.
“Mohon berikan saran-saran untuk memperkuat perda ini lewat pergub sebagai turunannya,” imbuhnya.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut antara lain Karo Hukum Dr. Adiman, S.H., M.Si; Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup; akademisi Dr. Muh. Tavip, S.H., M.H; serta Dr. Zaiful, S.Sos, M.Si, dengan moderator Eva Bande.
Kegiatan ini diikuti oleh perangkat daerah, organisasi masyarakat, komunitas adat, media, serta mitra kerja.
(Ro Adpim Setdaprov Sulteng)

