
Tadulakonews.com – Kamis, 4 Juni 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice.
Kegiatan ekspose tersebut dilaksanakan secara daring bersama Direktorat Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ekspose berlangsung di ruang kerja Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan membahas perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Banggai untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan.
Perkara yang diekspose melibatkan tersangka bernama Joni Handoko yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut bermula ketika tersangka mengambil satu unit sepeda motor milik korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Setelah mengambil kendaraan tersebut, tersangka kemudian menggadaikannya kepada pihak lain dan menggunakan hasil gadai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp22 juta.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka menunjukkan itikad baik dengan menebus kembali sepeda motor yang sebelumnya digadaikan.
Kendaraan tersebut kemudian dikembalikan kepada korban dalam kondisi yang dapat diterima oleh pihak yang dirugikan.
Selain itu, korban telah memberikan maaf secara tulus kepada tersangka tanpa syarat dan menyatakan tidak keberatan apabila perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses penilaian perkara.
Pendekatan restorative justice dinilai dapat mencegah terjadinya konflik berkepanjangan yang berpotensi merusak hubungan keluarga di kemudian hari.
Berdasarkan hasil ekspose yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Direktorat Oharda JAM PIDUM Kejaksaan RI, perkara tersebut dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta telah memperoleh maaf dari korban.
Selain itu, tersangka juga telah memulihkan keadaan dan mengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukannya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Banggai disetujui. Persetujuan tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mengimplementasikan penegakan hukum modern yang mengedepankan hati nurani, rasa keadilan, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas.

