Kejati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,  didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, , kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan oleh pada Selasa, 12 Mei 2026.

Ekspose tersebut dilaksanakan secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan keadaan bagi para pihak.

Dalam perkara tersebut, tersangka bernama Tomi Kurniawan alias Tomi disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait tindak pidana pencurian biasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.10 Wita di kantor yang berlokasi di Jalan Lasoso, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, .

Tersangka diketahui mengambil satu unit laptop merek HP Notebook 240 G9 warna hitam milik perusahaan tersebut. Perbuatan itu terjadi saat saksi Moh. Ridho Mardani meninggalkan laptop di meja bagian depan kantor untuk membeli makanan.

Saat melintas di lorong samping kantor dan melihat kondisi kantor dalam keadaan sepi, tersangka kemudian timbul niat untuk mengambil laptop tersebut tanpa melakukan perusakan.

Setelah berhasil mengambil laptop, tersangka menjual barang tersebut kepada seseorang dengan harga Rp200.000. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli makanan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000.

Dalam proses ekspose, disampaikan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

Korban diketahui telah memaafkan tersangka secara sukarela dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Perdamaian, baik secara lisan maupun tertulis, telah dilaksanakan di hadapan Jaksa Penuntut Umum pada 29 April 2026.

Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya, dan bukan merupakan residivis.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut juga tidak melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman restorative justice yang berlaku di lingkungan kejaksaan.

Keadaan korban pun telah dipulihkan melalui pengembalian laptop tanpa mengalami kerusakan.

Melalui pelaksanaan restorative justice ini, menegaskan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan keadaan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud nyata transformasi penegakan hukum modern yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang menghadirkan kemanfaatan, kepastian hukum, dan harmoni sosial di tengah masyarakat.

Atas hasil ekspose tersebut, perkara pencurian yang melibatkan tersangka Tomi Kurniawan alias Tomi akhirnya disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Truk Audiensi Soal Kelangkaan Solar Subsidi di Poso
Problem Solving di Desa Labuan, Polisi Mediasi Kasus Percobaan Penganiayaan
Panen Jagung di Desa Barati Dukung Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Warga
Polres Poso Dukung Ketahanan Pangan melalui Panen Raya Kembang Kol di Desa Wuasa
Kapolsek Pagimana Dampingi Kunker Dandim 1308/LB di Kecamatan Pagimana
Bhabinkamtibmas Polsek Batui Pantau Lahan Jagung Warga di Desa Sukamaju 1
Wakapolres Banggai Hadiri Muswil Mahasiswa Teknik Indonesia VII Sulawesi-Gorontalo
Coffee Morning Polres Banggai Perkuat Sinergi Bersama Insan Pers
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:00 WIB

Sopir Truk Audiensi Soal Kelangkaan Solar Subsidi di Poso

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:24 WIB

Problem Solving di Desa Labuan, Polisi Mediasi Kasus Percobaan Penganiayaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:20 WIB

Panen Jagung di Desa Barati Dukung Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:17 WIB

Polres Poso Dukung Ketahanan Pangan melalui Panen Raya Kembang Kol di Desa Wuasa

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:36 WIB

Kejati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Daerah

Sopir Truk Audiensi Soal Kelangkaan Solar Subsidi di Poso

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:00 WIB