Tadulakonews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, , kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan oleh pada Selasa, 12 Mei 2026.
Ekspose tersebut dilaksanakan secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan keadaan bagi para pihak.
Dalam perkara tersebut, tersangka bernama Tomi Kurniawan alias Tomi disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait tindak pidana pencurian biasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.10 Wita di kantor yang berlokasi di Jalan Lasoso, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, .
Tersangka diketahui mengambil satu unit laptop merek HP Notebook 240 G9 warna hitam milik perusahaan tersebut. Perbuatan itu terjadi saat saksi Moh. Ridho Mardani meninggalkan laptop di meja bagian depan kantor untuk membeli makanan.
Saat melintas di lorong samping kantor dan melihat kondisi kantor dalam keadaan sepi, tersangka kemudian timbul niat untuk mengambil laptop tersebut tanpa melakukan perusakan.
Setelah berhasil mengambil laptop, tersangka menjual barang tersebut kepada seseorang dengan harga Rp200.000. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli makanan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000.
Dalam proses ekspose, disampaikan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Korban diketahui telah memaafkan tersangka secara sukarela dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Perdamaian, baik secara lisan maupun tertulis, telah dilaksanakan di hadapan Jaksa Penuntut Umum pada 29 April 2026.
Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya, dan bukan merupakan residivis.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut juga tidak melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman restorative justice yang berlaku di lingkungan kejaksaan.
Keadaan korban pun telah dipulihkan melalui pengembalian laptop tanpa mengalami kerusakan.
Melalui pelaksanaan restorative justice ini, menegaskan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan keadaan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud nyata transformasi penegakan hukum modern yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang menghadirkan kemanfaatan, kepastian hukum, dan harmoni sosial di tengah masyarakat.
Atas hasil ekspose tersebut, perkara pencurian yang melibatkan tersangka Tomi Kurniawan alias Tomi akhirnya disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice.


